w

Layanan Cepat dan Profesional!

M

Copyright © 2026 PT ELRAYAN GLOBAL SERVICES. All Rights Reserved.

Jasa pengurusan Ijin Tinggal Warga Negara Asing

Pengurusan Visa, Kitas, dan dokumen lainnya mudah dari genggaman Anda!

Tentang Kami

MY CONSULTANT adalah brand dari PT ELRAYAN GLOBAL SERVICES yang bergerak di bidang jasa pengurusan dokumen dari Lahir hingga Pensiun bagi Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia

Sejarah Kami

Klien Adalah Prioritas Kami

Sebagai mitra yang dapat diandalkan, MY CONSULTANT terus berkomitmen menghadirkan layanan berkualitas dengan standar profesional, membangun hubungan jangka panjang berdasarkan kepercayaan, serta menjadi solusi terbaik untuk setiap kebutuhan pengurusan dokumen Warga Negara Asing di Indonesia.

Ekspatriat puas dengan layanan kami

Dokumen berhasil kami selesaikan

Tahun berpengalaman di bidang ini

Layanan Terbaik

Mengapa Memilih Kami?

Keahlian dan Pengetahuan yang Mendalam

Proses yang Cepat dan Efisien

Layanan Konsultasi Pribadi

Penanganan Dokumen yang Aman dan Terjamin

Dukungan yang Berkelanjutan

Biaya Terjangkau

Layanan Terbaik

Konsultasikan Kebutuhanmu

Pengurusan Visa Indonesia

Cek Selengkapnya

Pengurusan KITAS WNA

Cek Selengkapnya

Pengurusan Passport Indonesia

Cek Selengkapnya

Pengurusan Pendirian Perusahaan (PMA)

Cek Selengkapnya

Pengurusan Visa Luar Negeri

Cek Selengkapnya

Konsultasi Legalitas WNA

Cek Selengkapnya

Our Customers Say

FAQ

Berapa Lama Proses Pengurusan KITAS?

Estimasi total waktu pengurusan berkisar antara 3 hingga 5 minggu, tergantung pada kelengkapan dokumen dan jenis KITAS. Prosesnya melibatkan beberapa tahapan:

Persetujuan RPTKA (khusus KITAS Kerja) – sekitar 5-10 hari kerja.

Penerbitan E-Visa (Izin Masuk) – sekitar 3-5 hari kerja.

Setelah WNA tiba di Indonesia, proses pelaporan ke kantor imigrasi setempat untuk foto dan sidik jari guna penerbitan KITAS fisik/digital – sekitar 4-7 hari kerja.

Bagaimana prosedur perpanjangan KITAS Expired?

Jika KITAS habis masa berlakunya dan Anda tetap berada di Indonesia tanpa melakukan perpanjangan, Anda akan dikenakan denda overstay per hari atau bahkan risiko deportasi.

Prosedur Perpanjangan: Proses perpanjangan (ekstensi) sebaiknya diajukan paling lambat 30 hari sebelum masa berlaku KITAS habis. Dokumen sponsor dan paspor asli harus diserahkan kembali ke pihak imigrasi untuk diproses. Jika Anda memutuskan untuk menyudahi masa tinggal, Anda wajib mengurus EPO (Exit Permit Only) sebelum meninggalkan Indonesia.

Pemegang KITAS Investor boleh aktif bekerja di operasional perusahaan?

Berdasarkan regulasi terbaru, pemegang KITAS Investor (Index E28A / C313 / C314) diperbolehkan menjabat sebagai Direktur atau Komisaris.

Jika menjabat sebagai Direktur, WNA diperbolehkan secara aktif mengelola dan menjalankan operasional perusahaan.

Jika menjabat sebagai Komisaris, fungsi WNA hanya sebatas pengawasan dan tidak boleh terlibat dalam teknis operasional harian. Nilai investasi minimum juga harus memenuhi syarat yang ditentukan oleh BKPM/Kemenkumham.

Anda Butuh Konsultasi dengan Kami Segera?