Get In Touch
Punya Pertanyaan? Hubungi Kami
Contact a Department
FAQ
Berapa Lama Proses Pengurusan KITAS?
Estimasi total waktu pengurusan berkisar antara 3 hingga 5 minggu, tergantung pada kelengkapan dokumen dan jenis KITAS. Prosesnya melibatkan beberapa tahapan:
Persetujuan RPTKA (khusus KITAS Kerja) – sekitar 5-10 hari kerja.
Penerbitan E-Visa (Izin Masuk) – sekitar 3-5 hari kerja.
Setelah WNA tiba di Indonesia, proses pelaporan ke kantor imigrasi setempat untuk foto dan sidik jari guna penerbitan KITAS fisik/digital – sekitar 4-7 hari kerja.
Bagaimana prosedur perpanjangan KITAS Expired?
Jika KITAS habis masa berlakunya dan Anda tetap berada di Indonesia tanpa melakukan perpanjangan, Anda akan dikenakan denda overstay per hari atau bahkan risiko deportasi.
Prosedur Perpanjangan: Proses perpanjangan (ekstensi) sebaiknya diajukan paling lambat 30 hari sebelum masa berlaku KITAS habis. Dokumen sponsor dan paspor asli harus diserahkan kembali ke pihak imigrasi untuk diproses. Jika Anda memutuskan untuk menyudahi masa tinggal, Anda wajib mengurus EPO (Exit Permit Only) sebelum meninggalkan Indonesia.
Pemegang KITAS Investor boleh aktif bekerja di operasional perusahaan?
Berdasarkan regulasi terbaru, pemegang KITAS Investor (Index E28A / C313 / C314) diperbolehkan menjabat sebagai Direktur atau Komisaris.
Jika menjabat sebagai Direktur, WNA diperbolehkan secara aktif mengelola dan menjalankan operasional perusahaan.
Jika menjabat sebagai Komisaris, fungsi WNA hanya sebatas pengawasan dan tidak boleh terlibat dalam teknis operasional harian. Nilai investasi minimum juga harus memenuhi syarat yang ditentukan oleh BKPM/Kemenkumham.
